Pasal 56
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menerima Hibah
Langsung dari Pemberi Hibah dengan memperhatikan prinsip dalam penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengkaji maksud dan tujuan Hibah dan bertanggung jawab terhadap Hibah yang akan diterima tersebut.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga mengkonsultasikan
rencana penerimaan Hibah Langsung pada tahun berjalan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait lainnya sebelum dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah.
(4) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan, Menteri
Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait lainnya dapat memberikan tanggapan tertulis atas rencana penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Keempat Penerusan Hibah
