PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 54
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan kegiatan yang
akan dibiayai dengan Hibah kepada Menteri Perencanaan.
(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian usulan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada RPJM serta memperhatikan rencana pemanfaatan Hibah.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam DRKH dan disampaikan kepada Menteri.
(4) Berdasarkan DRKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri mengusulkan kegiatan yang dibiayai dengandepkumham.go.id Hibah kepada calon Pemberi Hibah.
