PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 53
(1) Rencana pemanfaatan Hibah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan Hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan Nasional.
(2) DRKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
huruf b memuat rencana tahunan kegiatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.
(3) DRKH digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah.
Pasal 54 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
