PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 52
(1) Menteri Perencanaan menyusun rencana kegiatan
jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari Hibah dengan berpedoman pada RPJM.
(2) Rencana kegiatan jangka menengah dan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- rencana pemanfaatan Hibah; dan
- DRKH.
