PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 51
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 digunakan untuk:
- mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
- mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.
Bagian Ketiga Perencanaan Hibahdepkumham.go.id Paragraf 1 Perencanaan Penerimaan Hibah yang Direncanakan
