PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 50
(1) Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 huruf a berasal dari:
- lembaga keuangan dalam negeri;
- lembaga non keuangan dalam negeri;
- Pemerintah Daerah;
- perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia;
- lembaga lainnya; dan
- perorangan.
(2) Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 huruf b berasal dari:
- negara asing;
- lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- lembaga multilateral;
- lembaga keuangan asing;
- lembaga non keuangan asing;
- lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia; dan
- perorangan.
Bagian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Penggunaan Hibah
