PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 44
Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
