PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 45
Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dinilai dengan mata uang rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangandepkumham.go.idPemerintah Pusat.
