PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 43
Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari Penerimaan APBN.
Pasal 44 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
