PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 42
(1) Hibah yang diterima Pemerintah berbentuk:
- uang tunai;
- uang untuk membiayai kegiatan;
- barang/jasa; dan/atau
- surat berharga.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.
