Pasal 41
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Menteri wajib membayar cicilan pokok, bunga, dan
kewajiban lainnya sampai berakhirnya masa pinjaman melalui Bank Indonesia.
(2) Menteri mengalokasikan dana dalam APBN untuk
membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal dana untuk membayar cicilan pokok, bunga,
dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN, Menteri wajib melakukan pembayaran.
(4) Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dimuat dalam perubahan APBN atau dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
HIBAH
Bagian Kesatudepkumham.go.id Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah
Paragraf 1 Bentuk dan Jenis Hibah
