PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 40
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Penarikan Pinjaman Luar Negeri dari Pemberi Pinjaman
Luar Negeri dilakukan melalui:depkumham.go.id
- transfer ke Rekening Kas Umum Negara;
- pembayaran langsung;
- rekening khusus;
- Letter of Credit (L/C); atau
- pembiayaan pendahuluan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan
Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Pembayaran Kewajiban
