PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 39
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Pinjaman Luar Negeri sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Menteri menyusun rencana pembiayaan atas Pinjaman
Luar Negeri yang:
- diteruspinjamkan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau BUMN; atau
- dihibahkan kepada Pemerintah Daerah,
sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Paragraf 2 Penarikan Pinjaman
