PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 38
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian
Pinjaman Luar Negeri kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri dalam hal:
Menteri menganggap perlu untuk dilakukan perubahan;
terdapat usulan perubahan perjanjian pinjaman dari Menteri/Pimpinan Lembaga; dan/ataudepkumham.go.id c. terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah atau BUMN, terhadap Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Dalam hal usulan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan, pengajuan usulan perubahan dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan.
Bagian Ketujuh Penganggaran, Penarikan Pinjaman, dan Pembayaran Kewajiban
Paragraf 1 Penganggaran
