PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 37
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, atau direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Paragraf 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 3 Perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
