PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 36
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhidepkumham.go.id
kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), kewajiban pembayaran tersebut diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal BUMN tidak memenuhi kewajiban
pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), BUMN dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
