PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 35
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri wajib
melakukan pembayaran kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Pembayaran . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban
lainnya dari Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemerintah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Penerimaan pembayaran cicilan pokok dicatat sebagai
pembiayaan, serta penerimaan bunga dan kewajiban lainnya dicatat sebagai pendapatan.
