PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 34
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Pinjaman Luar Negeri yang dipinjamkan, dituangkan
dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.depkumham.go.id (2) Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri.
(3) Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan
Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri memuat paling sedikit:
- jumlah;
- peruntukan;
- hak dan kewajiban; dan
- ketentuan dan persyaratan yang mengacu pada Perjanjian Pinjaman Luar Negeri.
(4) Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur, Bupati/Walikota atau Direksi BUMN.
(5) Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur, Bupati/Walikota.
