PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 33
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Perjanjian untuk Pinjaman Luar Negeri yang bersumber
dari Kreditor Multilateral dan Kreditor Bilateral dapat didahului dengan perjanjian induk.
(2) Perjanjian induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau hukum internasional.
(3) Perjanjian induk memuat persyaratan yang tidak
mengakibatkan beban APBN atau hanya terbatas pada persyaratan yang bersifat indikatif, kecuali:
- mendapat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang terkait dengan indikasi persyaratan keuangan yang mengikat dan mengakibatkan beban APBN; dan/atau
- mendapat persetujuan tertulis Menteri Perencanaan yang terkait dengan indikasi persyaratan penggunaan dana untuk pembiayaan kegiatan dan/atau kelompok kegiatan tertentu.
