PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 26
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Menteri menetapkan salah satu sumber pembiayaan
dalam hal Daftar Kegiatan menyebutkan indikasi pembiayaan bersumber dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
(2) Penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, yang mengusulkan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 19 sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 27 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
