PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 27
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
Dalam hal Menteri menetapkan sumber pembiayaan dari Kreditor Swasta Asing, pengadaan pembiayaan dilaksanakan secara terpisah dengan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan:
- Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, melakukan pengadaan barang/jasa setelah menerima penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); dan
- Menteri melakukan pengadaan pembiayaan setelah sumber pembiayaan ditetapkan.depkumham.go.idPasal 28
Dalam hal Menteri menetapkan sumber pembiayaan berasal dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, pengadaan pembiayaan dilaksanakan satu paket dengan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan:
- Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, melakukan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah menerima penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);
- Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, menetapkan pemenang pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah mendapatkan pertimbangan Menteri yang terkait dengan persyaratan pembiayaan.
- Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, menyampaikan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan hasil proses pengadaan barang/jasa kepada Menteri untuk perundingan Pinjaman Luar Negeri.
