PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 25
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
Menteri mengajukan usulan Pinjaman Kegiatan kepada calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari Kreditor Multilateral dan/atau Kreditor Bilateral dengan memperhatikan rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) untuk mendapat komitmen pembiayaan.
