Pasal 24
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Menteri mengajukan usulan Pinjaman Tunai kepada
calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri dengan memperhatikan rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri untuk mendapat komitmen pembiayaan.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri
mempersyaratkan kebijakan tertentu dalam Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan tersebut harus mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga yang terkait dengan kebijakan tertentu tersebut.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan yang terkait dengan substansi pinjaman dengan melibatkan Menteri dan Menteri Perencanaan.
Paragraf 2depkumham.go.id Pinjaman Kegiatan
