PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 21
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan pembiayaan
atas usulan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri memperhatikan:
kebutuhan riil pembiayaan luar negeri;
kemampuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kemampuan membayar kembali;
- batas maksimal kumulatif utang;
- persyaratan dan risiko penerusan pinjaman; dan
- kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
