PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 22
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Menteri menetapkan Pinjaman Luar Negeri yang akan:
- diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dandepkumham.go.idBUMN; dan
- dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebelum pelaksanaan perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
