PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 20
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
Usulan pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf f, diajukan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga teknis terkait kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
