Pasal 19
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Usulan pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang
diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d diajukan Pemerintah Daerah kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diteruspinjamkan oleh Pemerintahdepkumham.go.idDaerah kepada BUMD dengan ketentuan usulan BUMD diajukan melalui Pemerintah Daerah kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(3) Usulan pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang
diteruspinjamkan kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e diajukan oleh BUMN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
