PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 15
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Berdasarkan DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4), Menteri Perencanaan menyampaikan
Daftar Kegiatan yang dapat dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri.
(2) Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi usulan kegiatan yang telah memenuhi kriteria kesiapan dan siap dirundingkan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Pasal 16depkumham.go.idKetentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pengajuan usulan, dan penilaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
