Pasal 13
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan
usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan mempertimbangkan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11.
(2) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Menteri Perencanaan dapat meminta pertimbangan
Menteri Dalam Negeri dalam melakukan penilaian usulan kegiatan yang diajukan Pemerintah Daerah.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam DRPLN-JM.
(4) DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diperbarui dan disempurnakan sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional.depkumham.go.id Pasal 14
(1) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN
harus melakukan peningkatan kesiapan kegiatan untuk rencana kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN- JM sesuai dengan kriteria kesiapan kegiatan yang meliputi:
- rencana pelaksanaan kegiatan;
- indikator kinerja pemantauan dan evaluasi;
- organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan; dan
- rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali, dalam hal kegiatan memerlukan lahan.
(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian pemenuhan
kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan penilaian pemenuhan kriteria kesiapan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Perencanaan menyusun DRPPLN.
(4) Dalam penyusunan DRPPLN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri Perencanaan dapat melakukan koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri serta instansi terkait.
Pasal 15 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
