Pasal 11
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf (a) disusun dengan berpedoman pada RPJM dan memperhatikan rencana batas maksimal pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri memuat
indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan Pinjaman Luar Negeri dalam jangka menengah.
Pasal 12depkumham.go.id(1) Kementerian/Lembaga dan BUMN menyampaikan
usulan kegiatan yang dapat dibiayai Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada RPJM dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan yang pembiayaannya akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga akan mengusulkan
pinjaman luar negeri untuk penyertaan modal negara, usulan harus disampaikan melalui Kementerian Keuangan.
(4) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan kegiatan
yang dapat dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri.
