PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 17
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN mencantumkan kegiatan prioritas yang telah tercantum dalam DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4) dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, atau Rencana Kerja BUMN.
Bagian Keempat Perencanaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Paragraf 1 Umum
