PP
PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR
Pasal 3
(1) Setiap Kreditor yang mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berhak atas 1 (satu) suara.
(2) Dalam hal Kreditor mempunyai piutang lebih dari
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) maka untuk setiap kelipatan
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Kreditor berhak atas 1 (satu)
suara tambahan.
(3) Dalam hal sisa piutang tidak mencapai kelipatan Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) penghitungan suara tambahan
ditentukan sebagai berikut :
- kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) Kreditor tidak
berhak atas suara tambahan;
- Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih Kreditor berhak
atas 1 (satu) suara tambahan.
