PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR
Pasal 1
Setiap Kreditor berhak mengeluarkan paling sedikit 1 (satu) suara dalam
rapat Kreditor.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Penghitungan jumlah hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditetapkan
berdasarkan jumlah piutang Kreditor.
Pasal 3
(1) Setiap Kreditor yang mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berhak atas 1 (satu) suara.
(2) Dalam hal Kreditor mempunyai piutang lebih dari
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) maka untuk setiap kelipatan
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Kreditor berhak atas 1 (satu)
suara tambahan.
(3) Dalam hal sisa piutang tidak mencapai kelipatan Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) penghitungan suara tambahan
ditentukan sebagai berikut :
- kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) Kreditor tidak
berhak atas suara tambahan;
- Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih Kreditor berhak
atas 1 (satu) suara tambahan.
Pasal 4
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 tentang Perhitungan Jumlah Hak
Suara Kreditur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dipandang perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
