PP
PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR
Pasal 4
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 tentang Perhitungan Jumlah Hak
Suara Kreditur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
