PP
PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR
Pasal 2
Penghitungan jumlah hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditetapkan
berdasarkan jumlah piutang Kreditor.
