Pasal 5
(1) Kecuali ketentuan-ketentuan dalam ayat (2) da (3) pasal ini, maaka banyaknya uang-tunggu adalah 50% dari gaji terakhir. (2) Bagi pegawai Negeri yang dimaksudkan pada pasal 2 huruf a yang nyata benar-benar kecakapannya, maka banyaknya uang-tunggu untuk tahun pertama dapat ditambah menjadi 80%, tahun kedua 70%, tahun ketiga 60% dan seterusnya 50% dari gaji terakhir. (3) Apabila banyaknya uang-tunggu yang dimaksudkan dalam ayat-ayat di atas kurang dari pada: a. 45 rupiah sebulan, maka kepada yang berkepentingan diberkan tambahan uang-tunggu sekian banyaknya, sehingga jumlah uang-tunggu dan tambahannya menjadi 45 rupiah sebulan; b. 65 rupiah sebulan bagi yang beristri (bersuami) atau mempunyai anak kandung atau anak tiri yang menjadi tanggungannya penuh, maka kepada yang berkepentingan diberikan tambahan uang-tunggu sekian banyaknya, sehingga jumlah uang-tunggu dan tambahannya menjadi 65 rupiah sebulah.
dan tambahannya menjadi 65 rupiah sebulan. (4) Apabila pegawai negeri yang menerima uang-tunggu, jika ia bekerja turus, mendapat kenaikan gaji menurut peraturan yang berlaku maka uang-tunggunya dapat diubah dan ditetapkan kembali atas dasar gaji baru.
Ketentuan ini dikecualikan bagi pegawai negeri yang diperhentikan karena tidak cakap. (5) Apabila pegawai Negeri yang menerima uang-tunggu karena sakit telah sembuh menurut Majelis Pemeriksa Kesehatan, akan tetapi telah tidak atau belum dapat dipekerjakan kembali, karena tidak/belum ada lowongan, maka jika ia nyata benar-benar cakap, jumlah uang-tunggu mulai bulan berikutnya ia menghadap untuk dipekerjakan kembali, dapat diubah sesuai dengan ayat (2) pasal ini dengan ketentuan, bahwa jumlah masa pemberian uang-tunggu semua itu tidak boleh lebih dari lima tahun.
