PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN UANG TUNGGU KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 6
Pecahan rupiah dari jumlah uang-tunggu dibulatkan menjadi satu rupiah.
Pecahan rupiah dari jumlah uang-tunggu dibulatkan menjadi satu rupiah.