PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN UANG TUNGGU KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 4
Uang-tunggu diberikan mulai bulan, berikutnya bulan pegawai negara diperhentikan dari pekerjaan.
Uang-tunggu diberikan mulai bulan, berikutnya bulan pegawai negara diperhentikan dari pekerjaan.