Pasal 3
(1) Kepada pegawai Negeri sebagai dimaksudkan dalam pasal 2, diberikan uang-tunggu paling lama satu tahun. Masa ini dalam hal-hal tersebut dibawah dapat diperpanajng, tiap-tiap kali paling lama dengan satu tahun, akan tetapi jumlah masa pemberian uang-tunggu semuanya itu dengan memperhatikan ayat-ayat berikut tidak boleh lebih dari lima tahun:
a. apabila pegawai negeri tersebut dalam pasal 2 huruf c menurut surat keterangan Majelis Pemeriksa Kesehatan, karena masih sakit, belum dapat bekerja kembali;
b. apabila pegawai negeri tersebut dalam pasal 2 huruf a atau b, belum dapat ditempatkan kembali pada sesuatu jabatan, sekalipun ia telah berusaha sungguh-sungguh untuk mendapat pekerjaan. (2) Jumlah segala masa menerima uang-tunggu bagi mereka tersebut dalam pasal 2 huruf b, tidak boleh lebih dari lima tahun.
