PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN UANG TUNGGU KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 2
Uang-tunggu diberikan kepada pegawai negeri, yang tidak atas kemauan sendiri diperhentikan dengan hormat dari pekerjaannya: a. Karena perubahan susunan kantor atau perubahan banyaknya pegawai yang ditetapkan, sehingga tenaganya untuk sementara waktu tidak diperlukan; b. Karena tidak cakap, akan tetapi masih memenuhi syarat-syarat untuk sesuatu jabatan Negeri yang lain: c. Karena sakit.
