PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN UANG TUNGGU KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 16
Ketentuan tersebut dalam pasal 15 ini tidak berlaku terhadap pegawai yang telah diperhatikan dari pekerjaanya sebelum hari mulai berlakunya peraturan ini, kecuali dalam hal-hal luar biasa yang harus ditentukan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
