PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN UANG TUNGGU KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 15
Yang dianggap sebagai pegawai Negeri tetap menurut peraturan ini ialah mereka yang pada hari mulai berlakunya peraturan ini atau sesudahnya tanggal itu telah mempunyai masa kerja sebenarnya dengan tidak terputus-putus, sekurang-kurangnya 2 tahun.
