PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN UANG TUNGGU KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 14
Baca perjalanan dari pegawai Negeri yang harus diperiksa oleh Majelis Pemeriksa Kesehatan, dipukul oleh Negeri menurut peraturan perjalanan dinas yang berlaku.
