PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN UANG TUNGGU KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 13
Terhadap putusan yang diambil oleh yang berwajib untuk mencabut atau tidak memberikan uang-tunggu, pegawai Negeri yang berkepentingan dapat memajukan keberatannya dengan tertulis kepada Pembesar yang lebih atas.
