PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN UANG TUNGGU KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 17
Peraturan ini yang berlaku untuk seluruh daerah Republik Undonesia disebut "Peraturan Uang-Tunggu" dan mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 30 September1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 30 September 1949
Menteri yang diserahi urusan Sekretaris Negara
Pegawai Negeri, ttd.
ttd A. G. PRINGGODIGDO
KOESNAN.
