Pasal 83
BAB 5 — SINERGI PENDANAAN
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan lnfrastruktur
dan/atau program prioritas lainnya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan Daerah, Daerah dapat melakukan Sinergi Pendanaan. (21 Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan untuk mendanai 1 (satu) atau lebih kegiatan dalam pencapaian target pembangunan pada:
- wilayah tertentu; dan/atau
- tematik tertentu.
(3) Percepatan pencapaian target pembangunan pada
wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat {21 huruf a dilaksanakan melalui Sinergi Pendanaan lintas sektor dalam 1 (satu) atau lebih Daerah. (41 Percepatan pencapaian target pembangunan pada tematik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan melalui perumusan suatu tematik pembangunan yang menyinergikan pendanaan beberapa bidang Urusan Pemerintahan.
