PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 84
BAB 5 — SINERGI PENDANAAN
(1) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sumber
pendanaan APBD dan selain APBD.
(2) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bersumber dari PAD, TKD, dan/atau penerimaan Pembiayaan Daerah.
(3) Pemerintah dapat mengarahkan pengalokasian TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk mendukung Sinergi Pendanaan.
(4) Pendanaan selain dari APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan peralndang- undangan, danf atau dukungan pendanaan dari pihak lain.
(5) Pendanaan dari pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat bersumber dari:
- Pemerintah berupa belanja kementerian/lembaga;
- swasta;
- badan usaha milik negara;
- BUMD;
- Pemerintah Daerah lain;
- masyarakat; dan/atau
- sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
