PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 82
BAB 4 — DANA ABADI DAERAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan DAD diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
