Pasal 81
BAB 4 — DANA ABADI DAERAH
(1) Dalam hal Daerah mengalami kondisi darurat, Daerah
dapat menarik pokok DAD. (21 Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(3) Penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah Daerah mengajukan usulan penarikan pokok DAD dan mendapatkan persetujuan Menteri.
(4) Dalam .
SK No 207067 A
P]TESIDEN
(41 Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(5) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4l., menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:
- kegiatan yang akan didanai dari hasil penarikan pokok DAD; dan
- keberlanjutan atas target dari tujuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (21.
(6) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen rencana penarikan pokok DAD secara lengkap dan benar. (71 Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan kesesuaian usulan penarikan pokok DAD sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan
atas usulan penarikan pokok DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
(9) Daerah wajib mengembalikan pokok DAD yang telah
ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berakhirnya kondisi darurat dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah.
(10) Dalam hal Daerah tidak mengembalikan pokok DAD
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Menteri dapat melakukan pemotongan DAU dan/atau dana bagi hasil.
