PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 80
BAB 4 — DANA ABADI DAERAH
(1) Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dapat membentuk DAD. (21 Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari kriteria pembentukan DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1).
(3) Ketentuan pembentukan dan pengelolaan DAD,
termasuk pengelolaan DAD dalam kondisi darurat, dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
